A.
SEJARAH BANK SENTRAL
Sejarah
bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat
tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya
metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu
negara. Di mana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang
berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material
yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak,
perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang
logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000
misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika
diperdagangkan/dipertukarkan di mana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar
dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi
sebelumnya di mana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa
diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap
barang yang diperdagangkan di mana ini menjadi cikal-bakal dimulainya
perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring
dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar
berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang
ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti
itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi
perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri
baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas
perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti
kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.
Untuk
itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui
sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin
sekaligus penyimpan yang disebut bank, di mana uang kertas yang dikeluarkan
oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan
memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di
simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang
ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada
saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang
kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum
dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang
tidak adil. Di mana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil
kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara
menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus
kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan
atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke
bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam
sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini,
yaitu sektor keuangan.
Sejak
itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan
dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan
berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat
dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang
kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang
dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi
dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat
dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas
perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral
mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda
perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan
barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai
menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian
negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau
turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan
likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk
berkembang.
B. PENGERTIAN BANK SENTRAL
Bank
sentral adalah sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung
jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan
dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan
tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
C. PAYUNG HUKUM BANK SENTRAL
Dasar Hukum Bank Sentral antara
lain sebagai berikut:
1. Perpu
No. 2 Th 1946 : BNI 1946 didirikan sbg bank komersial sekaligus bank sentral
tidak berfungsi dengan baik.
2. UU
No. 11 Th 1953 ttg UU Pokok Bank Indonesia, mengubah De Javasche Bank NV
menjadi Bank Indonesia, yang berfungsi sebagai bank sentral.
3. Masa
orde baru: UU 13 Th 1968 tentang Bank Sentral.
4. Sejarah
Perundang-Undangan.
5. Masa
reformasi: UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
6. Terakhir
dgn UU No. 3 Th 2004 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.
D. TUJUAN BANK SENTRAL
Tujuan
Bank Indonesia Dalam UU‐BI
secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective
Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi
serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus
dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam
Undang‐undang Nomor 13 Tahun
1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf
hidup rakyat”.
E. FUNGSI BANK SENTRAL
1.
Mencetak dan mengedarkan uang kertas/uang logam
Pemerintah
memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas ini dilakukan
dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu lintas
pembayaran yang efisien.
2.
Sebagai pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah
Bank
sentral menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu memperlancar
kegiatan keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal penerimaan dan
pembayarannya.
3.
Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal
ini bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses
pembayaran dengan sistem clearing.
F. PRODUK BANK SENTRAL
(KEBIJAKANYA)
Produk-Produk
Bank Sentral.
1. Uang kartal ( uang kertas dan uang logam
) yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2. Uang giral, seperti cek, giro, dll.
3. Jasa, misalnya memberikan kredit kepada
bank-bank lain di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar