BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Di era globalisasi ini, banyak
orang-orang yang potong kompas begitu saja. Mereka tidak ingin bekerja keras
dan berusaha untuk suatu kebutuhan hidupnya. Banyak yang beranggapan bahwa
“mencari yang haram saja susah setengah mati, apalagi yang halal”. Stetemen
seperti ini tentunya bukan cuma asal ada atau muncul begitu saja tetapi ini
berdasarkan fakta dilapangan yang kami anggap karena sulitnya lapangan kerja
dengan kata lain sulitnya ekonomi.
Syariat islam telah menyatakan bahwa
suatu perbuatan dinyatakan sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut
menyimpang dengan syariat itu sendiri serta bersebrangan dengan norma-norma
yang berlaku di masyarkat. Meskipun perbuatan tersebut tidak mempunyai tujuan
untuk merusak atau mengganggu terwujudnya ketertiban sosial dan merugikan
masyarakat, telah ditentukan bahwa apabila seseorang melakukan suatu kejahatan
maka ada ancaman baginya suatu hukuman atas perbuatannya, hukuman tersebut
diberikan agar orang akan menahan diri untuk melakukan kejahatan, karena tanpa
adanya sanksi suatu perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa.
Didalam al- Qur’an dan hadis
dijelaskan bahwa setiap kesalahan memiliki sanksi yang berbeda -beda,
kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari zina, qadzaf, mencuri ,mabuk dan lain
sebagainya.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh
dari kata sempurna, tetapi kami berharap semoga dapat memberikan mamfaat bagi
semua pihak yang membaca pada umumnya dan kami khususnya serta, kami akan
bersenanang hati dalam menerima kritik yang membangun guna kesempurnaan di masa
mendatang.
1.2 Rumusan
Masalah
Sehubungan dengan permasalahan
tersebut, kami akan mencoba menjelaskan mengenai apa sebenarnya zina itu,
dasar-dasarnya, macam-macam zina serta sanksi yang diberikan bagi pelaku zina
(pezina), syarat-syarat hukuman zina , pelaksanaan hukuman bagi para pezina,
bunyi surat Al isra ayat 32 dan surat an nur ayat 2 dan akan kami singgung
sedikit hal yang berkaitan dengan zina tersebut.
1.3
Tujuan
Sehubungan dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan
dicapai adalah
1.
Untuk mengetahui definisi Zina.
2.
Untuk mengetahui dasar-dasar
dilarangnya zina.
3.
Untuk mengetahui macam-macam zina.
4.
Untuk mengetahui jenis-jenis hukuman
bagi para pezina.
5.
Untuk mengetahui syarat-syarat
hukuman zina
6.
Untuk mengetahui pelaksanaan hukuman
bagi para pezina.
7.
Untuk mengetahui bunyi Q.S Al isra
ayat 32 dan Q.S an nur ayat 2.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Zina
Pengertian zina
(الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak
memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan
sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan
masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun
isinya sama yaitu :
اِيْلاَجُ
الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
“Zina
ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam
persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan
perempuan itu mendatangkan syahwat”.
Menurut Ibnu
Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap pesetubuhan
yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan
bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina
sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan
sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT
berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah
kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan
yang buruk”.
Yang dimaksud
perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan
pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati
sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan
zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula
dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan
mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji
(dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi
adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
2.2
Dasar-dasar
dilarangnya Zina
Ayat-ayat
Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam
mengharamkan zina.
1. An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
2. An-nisa’ ayat 15
وَ اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan
perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”
3.
Al-isra’ ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
4.
An-nuur ayat 4
Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik.” (An-nuur :4)
5.
Al-azhab
ayat 32
“Hai
isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1213] dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214]
dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Al-azhab :32)
6. An-nur
ayat 25
“Di hari itu, Allah akan memberi
mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa
Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat
yang sebenarnya).” (An-nuur:25)
2.3
HUKUM ZINA
Hukuman
yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
-
Orang yang berzina itu berakal/waras.
-
Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).
-
Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
-
Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Solusi
dalam masalah moral (zina)
Dalam
masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak
14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka. Selain itu, penerapan syariat Islam
merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial
lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh
dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat
dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan
berkurang drastic.
Orang
tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi
pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup
peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk
berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan
jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam
konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas
terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat
menempuh jalur damai “nikah”,
2.4
DAMPAK NEGATIF BERZINA
Akibat negative yang paling fatal
sebagai semua orang yang berzina adalah akan terjangkit penyakit acquired
immunodeficiency syndrome (AIDS). Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik,
mental, dan social. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi virus
HIV(human immune virus) akan kehilangan sisitem kekebalan tubuh untuk melawan
penyakit secara perlahan.
Penderita HIV pada umumnya dijauhi oleh
masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang
banyak. Prof. Dr. J. Mann dariuniversitas Harvard, Amerika Serikat dalam
komferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa 90% penularan HIV
terjadi melalui bentuk kontak seksual di luar nikah atau perzinaan, semisal
pelcuran, dan pergaulan bebas (free sex). Ia mengatakan bahwa penyaki AIDS benar-benar
akan mengancam kelestarian hidup dan peradaban manusia di muka bumi.
2.6 PEMBAGIAN ZINA
a. Zina al-lamam
Zina
ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Zina
qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan
perasaan senang kepadanya.
Zina
lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang
kepadanya
Zina
yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang
kepadanya
b. Zina Luar atau Zina Al-Lamam
(Zina Yang Sebenarnya)
Zina
muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri,
hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Zina
gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri,
hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan
zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang
berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah
berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh
rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang
sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
Pengakuan
dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i
dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut
imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat
kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.
“Takutlah
pada zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di dunia
dan tiga di alhirat. tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa,pendeknya umur,
dan menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka Allah’
jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi).
Bisa gak cantumkan referensi nya?
BalasHapus