Minggu, 22 November 2015

MAKALAH TENTANG ZINA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di era globalisasi ini, banyak orang-orang yang potong kompas begitu saja. Mereka tidak ingin bekerja keras dan berusaha untuk suatu kebutuhan hidupnya. Banyak yang beranggapan bahwa “mencari yang haram saja susah setengah mati, apalagi yang halal”. Stetemen seperti ini tentunya bukan cuma asal ada atau muncul begitu saja tetapi ini berdasarkan fakta dilapangan yang kami anggap karena sulitnya lapangan kerja dengan kata lain sulitnya ekonomi.

Syariat islam telah menyatakan bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut menyimpang dengan syariat itu sendiri serta bersebrangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarkat. Meskipun perbuatan tersebut tidak mempunyai tujuan untuk merusak atau mengganggu terwujudnya ketertiban sosial dan merugikan masyarakat, telah ditentukan bahwa apabila seseorang melakukan suatu kejahatan maka ada ancaman baginya suatu hukuman atas perbuatannya, hukuman tersebut diberikan agar orang akan menahan diri untuk melakukan kejahatan, karena tanpa adanya sanksi suatu perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa.
Didalam al- Qur’an dan hadis dijelaskan bahwa setiap kesalahan memiliki sanksi yang berbeda -beda, kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari zina, qadzaf, mencuri ,mabuk dan lain sebagainya.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, tetapi kami berharap semoga dapat memberikan mamfaat bagi semua pihak yang membaca pada umumnya dan kami khususnya serta, kami akan bersenanang hati dalam menerima kritik yang membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.

1.2  Rumusan Masalah
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami akan mencoba menjelaskan mengenai apa sebenarnya zina itu, dasar-dasarnya, macam-macam zina serta sanksi yang diberikan bagi pelaku zina (pezina), syarat-syarat hukuman zina , pelaksanaan hukuman bagi para pezina, bunyi surat Al isra ayat 32 dan surat an nur ayat 2 dan akan kami singgung sedikit hal yang berkaitan dengan zina tersebut.


1.3         Tujuan

Sehubungan dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan dicapai adalah
1.         Untuk mengetahui definisi Zina.
2.         Untuk mengetahui dasar-dasar dilarangnya zina.
3.         Untuk mengetahui macam-macam zina.
4.         Untuk mengetahui jenis-jenis hukuman bagi para pezina.
5.         Untuk mengetahui syarat-syarat hukuman zina
6.         Untuk mengetahui pelaksanaan hukuman bagi para pezina.
7.         Untuk mengetahui bunyi Q.S Al isra ayat 32 dan Q.S an nur ayat 2.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Definisi Zina
Pengertian zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu :


اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
 “Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.
 
Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.

2.2        Dasar-dasar dilarangnya Zina

Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.

1.      An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
2.      An-nisa’ ayat 15
وَ اللاَّتي‏ يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”
3.        Al-isra’ ayat 32
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

4.        An-nuur ayat 4
Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-nuur :4)
5.      Al-azhab ayat 32
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Al-azhab :32)
6.      An-nur ayat 25
Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (An-nuur:25)

2.3 HUKUM  ZINA
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Orang yang berzina itu berakal/waras.
- Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).
- Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
- Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Solusi dalam masalah moral (zina)
Dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka. Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”,


2.4  DAMPAK NEGATIF BERZINA
            Akibat negative yang paling fatal sebagai semua orang yang berzina adalah akan terjangkit penyakit acquired immunodeficiency syndrome (AIDS). Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan social. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi virus HIV(human immune virus) akan kehilangan sisitem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara perlahan.
 Penderita HIV pada umumnya dijauhi oleh masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang banyak. Prof. Dr. J. Mann dariuniversitas Harvard, Amerika Serikat dalam komferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa 90% penularan HIV terjadi melalui bentuk kontak seksual di luar nikah atau perzinaan, semisal pelcuran, dan pergaulan bebas (free sex). Ia mengatakan bahwa penyaki AIDS benar-benar akan mengancam kelestarian hidup dan peradaban manusia di muka bumi.

2.6  PEMBAGIAN ZINA

a. Zina al-lamam
Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya

b. Zina Luar atau Zina Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.
“Takutlah pada zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di dunia dan tiga di alhirat. tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa,pendeknya umur, dan menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka Allah’ jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi).

1 komentar: